Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.
Kebijakan tersebut sebagai upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk mencapai APBN yang lebih baik.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi dan kompensasi energi tepat sasaran.
“Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan,” kata Kemenkeu, Rabu (29/5).
Kemenkeu menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak akan berdampak signifikan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini juga di klaim tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi nasional.
“Pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Dampak sosial dan ekonomi dari penyesuaian tarif ini masih dapat di kendalikan,” ujar Kemenkeu.
Komentar