oleh

Short Term Visa Jadi Harapan Baru Pariwisata Kepri

banner 728x90

Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, optimis penerapan Visa on Arrival (VoA) atau
Short Term Visa (STV) di wilayahnya akan segera terwujud tahun ini. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi sektor pariwisata Kepri yang masih tertinggal dari target kunjungan wisatawan.

Menurut Ansar, karakteristik wisatawan yang berkunjung ke Kepri berbeda dengan daerah lain. Mayoritas wisatawan Kepri hanya memiliki waktu singkat, antara 1 hingga 3 hari.

“Mereka umumnya wisatawan dari Singapura dan Malaysia yang memanfaatkan akhir pekan untuk berlibur,” ungkapnya, Rabu (10/7).

Penerapan visa normal, menurut Ansar, memberatkan wisatawan dengan kunjungan singkat ini. Biaya visa 30 hari sebesar Rp500 ribu di nilai terlalu mahal untuk durasi kunjungan singkat.

“Bayangkan, untuk perjalanan hanya satu dua hari, mereka harus membayar Rp500 ribu. Hal ini menjadi penghambat bagi wisatawan dari negara-negara tetangga untuk datang ke Kepri,” paparnya.

 

STV Solusi Wisatawan Jangka Pendek

Oleh karena itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menggagas penerapan STV dengan durasi 7 hari dan biaya Rp100 ribu.

“Kita berharap kebijakan ini bisa di terapkan tahun ini,” harapnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti, mengungkapkan target kunjungan wisatawan ke Kepri di tahun 2024 sebanyak 3 juta wisman. Namun, ia optimis target tersebut dapat tercapai dengan penerapan STV.

“Kami harap penerapan STV ini menjadi magnet bagi wisatawan untuk berkunjung ke Kepri,” ujarnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno telah menyatakan dukungannya terhadap penerapan VoA di Kepri.

Sandiaga bahkan telah menandatangani formulasi akhir yang akan sah melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan.

“Short Term Visa ini akan memberikan kemudahan bagi wisatawan untuk berkunjung ke Kepri,” kata Sandiaga.

Skema VoA di Kepri akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan 7 hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu, sedangkan STV dengan durasi 7 hari dikenakan tarif Rp100 ribu.

Penerapan Short Term Visa di Kepri di harapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, khususnya wisatawan jangka pendek dari negara-negara tetangga.(Adv)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *