Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial SK (39) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama 6 tahun terakhir.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Rabu, 21 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkap perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2019 lalu. Saat ini korban masih berstatus pelajar.
“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agung, Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Agung, berdasarkan pengakuan awal, pelaku beralsan telah lama bercerai dari istrinua. Hingga ia tega melampiaskan nafsu bejat tersebut kepada anak kandungnya sendiri.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena sudah lama bercerai, dan kemudian melampiaskan kepada anaknya sendiri,” ungkap Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Agung. (Ism)
Editor: Brp