Medianesia.id, Batam – Merasa terbebani dengan pajak progresif meski kendaraan sudah berpindah tangan? Jangan khawatir, sekarang kamu bisa blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan secara online.
Simak proses pemblokiran surat kendaraan melalui platform online. Berikut merupakan daftar dokumen agar terhindar dari pajak progresif.
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dari pemilik kendaraan
- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
- Jika akan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu melampirkan fotokopi KTP dari pihak yang diwakilkan, serta menyiapkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan
- Surat pernyataan yang dapat Anda unduh melalui website Samsat dari masing-masing daerah
Jadi, jangan biarkan pajak progresif menghantuimu. Blokir STNK sekarang juga dan rasakan kemudahan prosesnya secara online.(*/Brp)
Editor: Brp