Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpotensi dilakukan di TPS 017 Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang.
Hal itu menyusul adanya pelanggaran prosedur pemilihan oleh tujuh warga ber-KTP Karimun yang diperbolehkan mencoblos tanpa surat pindah memilih atau terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyebut kejadian ini melanggar aturan yang mengharuskan pemilih dari luar daerah mengurus dokumen surat pindah memilih sebelum hari pemungutan suara.
“Karena ada tujuh pemilih ber-KTP Karimun namun dibolehkan mencoblos, padahal mereka seharusnya mengurus surat pindah memilih terlebih dahulu,” jelasnya, Kamis, 28 November 2024.
Menurut Faizal, sesuai aturan pelaksanaan PSU dilakukan dalam waktu 10 hari setelah hari pemilihan, dengan batas akhir pada 7 Desember 2024.
Untuk itu, KPU Tanjungpinang akan segera mempersiapkan logistik pemilihan dari gudang KPU Provinsi Kepri.
“Logistiknya ada di gudang KPU Kepri. Jika rekomendasi sudah diterbitkan, kami akan meminta logistik tersebut untuk PSU,” ujar Faizal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengakui telah menerima laporan dari Pengawas TPS (PTPS) terkait pelanggaran ini.
Menurut Yusuf, rekomendasi PSU akan diterbitkan setelah laporan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Tujuh orang ini hadir dengan membawa KTP tanpa surat C pemberitahuan dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPK. Aturan mengharuskan pemilih memiliki dokumen yang sah,” jelasnya.(Ism)
Editor: Brp