Medianesia.id, Tanjungpinang – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong agar regulasi visa kunjungan singkat atau Short Term Visa di Kepulauan Riau terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024.
Ia mengungkapkan, penerapan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus untuk pintu masuk imigrasi di Kepulauan Riau sudah memasuki tahap final.
“Pada pekan lalu, saya di minta untuk menandatangani kembali rencana peraturan pemerintah terkait VoA di Kepri,” ujar Sandiaga di Tanjungpinang, Minggu (4/8).
Setelah kembali ke Jakarta, Sandiaga berencana menggelar rapat pimpinan untuk persiapan sidang Kabinet Paripurna di Ibu Kota Negara (IKN).
Dia menegaskan, tidak ada kendala dalam usaha penerapan visa kunjungan singkat di Kepulauan Riau.
“Tidak ada kendala. Kami mengajukan dua opsi,” jelasnya.
Opsi pertama adalah menurunkan tarif visa masuk ke Kepri menjadi 15 dolar, dan opsi ke-2 adalah memberikan bebas visa kunjungan untuk 20 negara penyumbang wisatawan terbanyak.
“Saat ini, pembahasan telah di putuskan ke Kementerian Hukum dan HAM dan sudah di paraf oleh masing-masing kementerian,” terang Sandiaga.
Sandiaga berharap regulasi Short Term Visa di Kepri bisa segera diterapkan, mengingat target kunjungan wisatawan ke Kepri belum tercapai.
“Kepri memiliki target kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 2 juta, namun saat ini baru mencapai 700 ribu,” ungkapnya.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini optimis, Kepri bisa memenuhi target kunjungan wisatawan tahun 2024.
Ia berharap beberapa event yang dilaksanakan di Kepri dapat terus dilanjutkan agar Kepri bisa menjadi destinasi unggulan.
“Kepri ini urutan ketiga gerbang pintu masuk wisatawan mancanegara. Tapi Kepri adalah gerbang terdepan. Saya berharap Kepri bisa lebih berperan dengan kebijakan dan insentif,” tutup Sandiaga. (Ism)
Editor: Brp
Komentar