Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku ditangkap di rumah kos-nya kawasan Kilometer 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (17/9).
Kejadian pencurian terjadi pada 14 September lalu di Jalan Rumah Sakit Gang Kapayah II, Tanjungpinang Barat.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan pencurian dengan modus mengambil kunci motor milik korban yang tergantung di pintu rumah.
Setelah itu, pelaku membawa kabur motor yang terparkir di teras rumah korban.
“Pelaku kemudian menggunakan motor tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Jumat (20/9).
Menurut IPTU Sahrul, sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat berwarna silver dengan nomor polisi BP 3218 CP. Diperkirakan kerugian yang dialami korban sebesar Rp17,5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ism)
Editor: Brp