Hukum  

Putusan Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara

Medianesia
Harvey Moeis saat masih menjadi tahanan Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Foto: Dok. Kejaksaan

Medianesia.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Putusan banding dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara,” ujar Hakim Teguh Harianto.

Majelis hakim yang menangani perkara banding ini terdiri dari Teguh Harianto, Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Vonis Lebih Berat dari Putusan Pengadilan Negeri

Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Harvey Moeis divonis lebih ringan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Namun, dalam putusan banding ini, Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Harvey, termasuk kewajiban mengganti kerugian negara hingga Rp420 miliar.

Harvey Moeis, yang juga suami aktris Sandra Dewi, dinilai terbukti bersalah dalam skandal korupsi tata niaga timah bersama beberapa terdakwa lain, termasuk Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Dalam putusan, Harvey terbukti menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp420 miliar, yang sebagian digunakan untuk membeli aset mewah seperti mobil dan properti.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun, sebagaimana diungkap dalam persidangan.

Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Harvey Moeis, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini, termasuk, Helena Lim (Manajer PT QSE), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah Tbk 2016-2021), Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin/RBT sejak 2018), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017). (*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *