Medianesia.id, Tanjungpinang – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Kepri, Yeny Trisia Isabella, menegaskan tahapan seleksi ini dilaksanakan secara daring melalui situs resmi SSCASN BKN dengan mekanisme yang transparan, termasuk seleksi kompetensi berbasis komputer (CAT).
“Kelulusan hasil seleksi kompetensi PPPK nantinya ditentukan oleh Keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN Tahun 2024,” jelas Yeny.
Menurut Yeny, seleksi PPPK tahun ini mengacu pada berbagai peraturan resmi, seperti Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, serta beberapa Keputusan Menteri PANRB terkait mekanisme seleksi untuk jabatan teknis, guru, dan kesehatan.
Prosedur yang jelas dan transparan guna memastikan setiap langkah seleksi berjalan sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku.
Proses seleksi dimulai dengan pengajuan formasi PPPK oleh Pemprov Kepri kepada PANRB dan BKN, yang kemudian diverifikasi dan ditetapkan sebagai kebutuhan formasi oleh Menteri PANRB.
Setelah itu, Pemprov Kepri mengumumkan pengadaan PPPK melalui laman resmi SSCASN, dan pelamar dapat membuat akun serta melakukan registrasi di sana.
Setiap pelamar wajib melakukan validasi data kependudukan dan melengkapi persyaratan melalui SSCASN. Seleksi administrasi kemudian diumumkan, dilanjutkan dengan masa sanggah untuk menampung keberatan pelamar yang tidak lolos.
Setelah masa sanggah, diumumkan hasil akhir seleksi administrasi, dan peserta yang lolos akan mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT.
“Hasil seleksi kompetensi berdasarkan peringkat terbaik oleh Panselnas, dan kelulusan akhir diumumkan bersamaan dengan pengusulan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) melalui aplikasi SIASN BKN,” tambah Yeny.
Yeny menegaskan, Pemprov Kepri berkomitmen menjalankan rekrutmen ini sesuai pedoman dari Kementerian PANRB dan BKN, termasuk melalui verifikasi tenaga honorer dan non-ASN yang telah terdata dalam database BKN, yang dapat diakses melalui pengumuman Gubernur dan laman resmi BKD Kepri.
Pada seleksi PPPK tahun ini, hanya pelamar yang bekerja di instansi pemerintah tempat mereka mendaftar yang dapat melamar, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan non-ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun.
Selain itu, pelamar harus melampirkan surat keterangan pengalaman kerja dan aktif bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
Proses seleksi PPPK tahun ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023.
“Kami pastikan bahwa proses ini berjalan sesuai tenggat hingga Desember 2024, dan seleksi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui laman SSCASN serta CAT BKN untuk transparansi hasil,” tutup Yeny. (Ism)
Editor: Brp