banner 1078x60

Presiden Prabowo Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Apa Saja Tugasnya?

Medianesia
Presiden Prabowo Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Apa Saja Tugasnya?
Presiden Prabowo Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Apa Saja Tugasnya?. Foto: Dok Kemenkeu.
banner 678x60

Medianesia.id, Batam – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang akan beroperasi di bawah Kementerian Keuangan.

Pembentukan badan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Presiden pada 5 November 2024.

Berdasarkan Perpres ini, badan baru tersebut berada di bawah kendali langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pasal 7 dalam Perpres ini menyebutkan tugas badan tersebut, sementara Pasal 52 menjelaskan bahwa badan ini akan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Tugas dan Fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Dalam Pasal 53, dijelaskan bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki peran strategis dalam pengembangan serta pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan intelijen keuangan. Badan ini akan berfokus pada:

  • Pengembangan kebijakan teknis dan program terkait teknologi informasi, komunikasi, serta intelijen keuangan.
  • Pelaksanaan program transformasi digital dan manajemen perubahan di Kementerian Keuangan.
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap berbagai aspek pengelolaan data serta intelijen keuangan.
  • Pengelolaan administrasi badan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Pasal 55 menyebutkan bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan ini akan terdiri atas Sekretariat Badan serta hingga enam pusat yang mendukung fungsi dan tugas utama badan.

Jika diperlukan, badan ini juga dapat menambah bagian pelaksana dengan struktur fungsional.

Dalam Perpres yang sama, Presiden Prabowo juga mengumumkan pembentukan dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan ekonomi dan fiskal nasional.

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas mengembangkan kebijakan di sektor keuangan, termasuk profesi keuangan dan kerjasama internasional.

Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur Kementerian Keuangan dan diintegrasikan ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Kini, Kementerian Keuangan hanya memiliki dua badan utama, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *