Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Namun, Perpres itu menuai kritikan dari berbagai pihak, terutama organisasi masyarakat Islam serta berbagai pihak lainnya
Sumber:suara





