Presiden Jokowi Cabut Perpres Terkait Izin Investasi Miras

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Namun, Perpres itu menuai kritikan dari berbagai pihak, terutama organisasi masyarakat Islam serta berbagai pihak lainnya

Sumber:suara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *