Medianesia.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Pembentukannya berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Jumat 14 Juni 2024.
Adapaun struktur satgas judi online akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, keamanan sebagai Ketua.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditugaskan sebagai wakil ketua. Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika diperintahkan mengisi Ketua Harian Pencegahan.
Kepala kepolisian (Kapolri) memimpin Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online. Didukung oleh Kepala Badan Reserse Bidang Kriminal Polri sebagai wakil.
Ketua Harian bidang pencegahan bertugas menentukan prioritas pencegahan perjudian daring; mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring; memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas; melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Sedangkan, Ketua Harian bidang Penegakan Hukum berwenang menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring; mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring; memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas; melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.