Prabowo Janji Beri Kesempatan Bertobat bagi Koruptor, MUI: Penegakan Hukum Tetap Harus Tegas

Medianesia
Prabowo Janji Beri Kesempatan Bertobat bagi Koruptor, MUI: Penegakan Hukum Tetap Harus Tegas
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Setkab.

Medianesia.id, Batam – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk memberikan kesempatan bertobat kepada para koruptor dengan syarat mereka mengembalikan harta yang telah dicuri.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, baru-baru ini.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi pernyataan Presiden tersebut.

Menurut Zainut, langkah Prabowo menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, namun tetap mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan dengan tegas jika koruptor tidak taat.

“Ini adalah langkah terobosan hukum yang berani dan simpatik dari Presiden. Namun, jika koruptor tidak mematuhi ketentuan, maka penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa kompromi,” ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).

Zainut menambahkan bahwa Prabowo ingin memulai gerakan pemberantasan korupsi dengan membuka ‘pintu taubat’.

Namun, dia menegaskan agar langkah tersebut tetap berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan adanya payung hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Zainut juga menyoroti pentingnya langkah Presiden yang sesuai dengan hukum yang berlaku, dan mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus mengutamakan prinsip keadilan dan keterbukaan.

Dia menyebutkan bahwa keputusan Mukernas IV MUI 2024 mendorong Presiden untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi, mengingat Indonesia berada dalam status darurat korupsi.

MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000, yang mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu dengan cara yang tidak benar menurut Islam.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram.

Menanggapi pernyataan Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga memberikan tanggapannya.

Yusril menilai, apa yang disampaikan oleh Presiden terkait pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya, sejalan dengan prinsip pemulihan kerugian negara dalam konvensi internasional.

“Pernyataan Presiden sejalan dengan pengaturan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006. Konvensi ini menekankan pada pencegahan dan pemulihan kerugian negara, serta pemberantasan korupsi secara efektif,” jelas Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Menurut Yusril, pernyataan Prabowo mencerminkan perubahan filosofi dalam penerapan hukum pidana, yang akan diterapkan pada tahun 2026.

Filosofi tersebut menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan sekadar pembalasan atau efek jera terhadap pelaku.

“Penegakan hukum harus menghasilkan perbaikan ekonomi dan sosial, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, bukan hanya hukuman bagi pelaku korupsi,” tambahnya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *