Medianesia.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan staf perjudian di Kamboja.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni wanita berinisial WTU (19) warga Kampung Bugis, dan GJ (21) seorang pria warga Sei Jang.
Serta, 3 korban yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Yakni, perempuan berinisial APC (18) warga Jalan Harmoko Kota Piring, pria AF (21) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Meranti dan pria berinisial DCS (19) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Haribertis Ompusunggu, menjelaskan pengungkapan kasus TPPO berawal dari ditangkapnya kelima terduga pelaku dan korban saat hendak melintas di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Minggu (31/7) lalu.
Kala itu, pihak Imigrasi Tanjungpinang mencurigai adanya ketidakberesan saat memeriksa kelima orang tersebut yang hendak berangkat menuju Malaysia.
Kemudian, Imigrasi Tanjungpinang melakukan reschedule dan berkoordinasi dengan Polrestra Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan intensif terhadap calon penumpang tersebut.
Komentar