Medianesia.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjugpinang memusnahkan barang bukti narkoba berupa 577 gram sabu dan 156 pil ekstasi, Rabu (13/9).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap pengedar narkoba pada 20 Agustus 2023 lalu.
Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara direbus untuk sabu, sementara pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender.
Plh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pelaku pengedar narkoba.
“Barang bukti narkoba hasil tangkapan ini hari ini dimusnahkan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu JT (34) dan SH (28), Minggu (20/8) lalu.
Komentar