Medianesia.id, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan bahwa pihaknya masih menganalisis sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di ruang arsip Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Kami diberi waktu untuk melengkapi administrasi penyidikan. Berkas-berkas sudah kami dapatkan dan saat ini proses penyidikan dilanjutkan oleh Satreskrim,” ujar Heribertus.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung yang baru dilaporkan tahun ini oleh sebuah perusahaan di Kota Batam.
Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah meningkat ke tahap penyidikan pada tahun ini.
“Status perkara dugaan pelanggaran ini telah naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak dari BP Batam yang diminta konfirmasi namun tidak memenuhi panggilan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan setelah meminta konfirmasi dari BP Batam, yang juga telah disertai izin dari Pengadilan Negeri Kota Batam.
“Beberapa saksi sudah diperiksa, namun pihak BP Batam yang kami minta untuk memberikan konfirmasi tidak hadir, sehingga kami mengambil dokumen terkait,” jelasnya.
Setelah penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ditemukan.
Pemeriksaan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama empat hari sejak penggeledahan selesai dilakukan.
“Kami perkirakan pemeriksaan akan memakan waktu sekitar empat hari. Setelah itu, kami akan menyampaikan kelengkapannya,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menggeledah ruang arsip lahan BP Batam pada Rabu (21/8), di mana sejumlah dokumen yang disimpan dalam satu kontainer disita.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh PT Carlina Cahaya Batam.(*/Brp)
Editor: Brp