Medianesia.id, Karimun – Satreskrim Polres Karimun meringkus seorang pelaku asusila anak di bawah umur berinisial AN (39).
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan tindakan asusila yang dilakukan pelaku terjadi sebanyak 2 kali.
Yakni, pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, dan Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kecamatan Karimun.
Usai melakukan perbuatan bejadnya, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban,
“Awas kau kasih tahu orang,” ucap Kapolres menirukan ancaman pelaku terhadap korban.
Ironinya, sebelum melakukan perbutana asusila pelaku sempat menghubungi ayah korban untuk meminta tolong menemani pelaku pergi ke konter ponsel.
“Lalu, saat melihat situasi rumah kosong, timbul niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian, mengatakan kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Karimun.
Pelau AN dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ism)
Editor: Brp
Komentar