Medianesia.id, Karimun – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 2.869,37 gram.
Total barang bukti yang disita tersebut berdasarkan dari 5 tersangka dan lokasi berbeda dalam satu bulan terakhir (Agustus-September 2024).
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan salah satu kasus terbesar melibatkan RD, dengan modus menyimpan shabu dalam kemasan plastik teh China bermerek Chinese Pin Wei untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di atas lemari dan meja makan di rumah tersangka RD, termasuk 2 kg shabu dalam kemasan plastik warna biru dan hitam,” ungkapnya, Selasa (10/9) kemarin.
Shbu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui pelabuhan gelap di kawasan Tanjung Balai Karimun.
Selain RD, beberapa tersangka lain juga telah ditangkap di lokasi berbeda. Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami jaringan penyelundupan tersebut.
Jika diasumsikan bahwa 1 gram sabu dikonsumsi oleh 3-4 orang, maka pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 11.477 orang dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati. (Ism)
Editor: Brp
Komentar