Polisi Tempuh Upaya Diversi Terhadap Pelaku Pembuangan Bayi di Kampung Wonosari

Medianesia.id, Tanjungpinang – Polisi akhirnya menempuh jalan diversi terhadap pelaku kasus pembuangan bayi di kawasan Kampung Wonosari, Jalan Nusantara, Tanjungpinang, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
Upaya diversi itu dilakukan sebab pelaku BL (16) yang merupakan ibu bayi masih berusia dibawah umur.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kewajiban untuk dilakukan diversi, dengan tindak pidana ancaman hukuman dibawah 7 tahun penjara.
“Kita ketahui bahwa pasal penelantaran anak ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, saat ini hasil diversi tersebut telah keluar dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun, dia belum bisa membeberkan hasil diversi itu.