Medianesia.id, Tanjungpinang – Pelarian oknum karyawan kafe di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, yang mencuri barang-barang milik kafe senilai Rp11 juta akhirnya berakhir.
Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku bernama Adi Rianto di Batam beberapa hari setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari pemilik kafe.
“Berkat rekaman CCTV yang cukup jelas, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Batam,” ujar Agung.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain laptop, PlayStation 3, uang tunai, dan ponsel.
Saat ini, Adi Rianto telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara selama 5 hingga 7 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Sebelumnya, pemilik Kafe Tempat Alif di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dibobol maling, pada 22 Juli 2024 lalu.
Dari rekaman CCTV, diketahui pelaku pencurian merupakan oknum karyawan yang baru bekerja satu bulan di tempat usaha tersebut.
Pelaku menggasak satu unit laptop, satu unit Play Station 3 (PS 3), uang hasil penjualan, dan satu unit ponsel dari kafe dengan total Rp11 juta. (Ism)
Editor: Brp