oleh

Polisi Tangkap Lansia yang Diduga Lecehkan Anak Bawah Umur di Tanjungpinang

banner 728x90

Medianesia.id, Tanjungpinang – Polisi menahan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S (61) karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 3 anak dibawah umur di Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengungkapkan kejadian dilaporkan langsung oleh para orang tua korban, Sabtu (21/9) kemarin.

“Mereka (orang tua korban) datang membawa pelaku didampingi oleh personel Polsek Tanjungpinang Timur, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ungkapnya, Selasa (1/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan, perbuatan asusila ini terjadi pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 18.40 WIB. Saat itu, ketiga korban yang masih duduk di bangku SD selesai melaksanakan ibadah Maghrib di salah satu Masjid kawasan Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Ketika hendak membeli jajanan keluara, ketiga korban bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mencabut rumput di depan masjid itu. Pelaku pun mengajak korban untuk pergi ke belakang masjid.

“Pelaku pun melakukan tindak pelecehan seksual terhadap para korban,” ungkap Iptu Sahrul Damanik.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Terhadap perkara ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (Ism)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *