Medianesia.id, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menangguhkan penahanan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Sabtu (03/08/2024).
Hasan akhirnya menghirup udara bebas setelah ditahan selama 58 hari di Polres Bintan sejak Jumat (7/6/2024) lalu.
Keputusan penangguhan penahanan ini diambil setelah adanya permohonan dari penasihat hukum dan adanya jaminan dari istrinya, Ranny Gustifa Sari. Meski telah bebas, Hasan tetap wajib melapor ke polisi tiga kali dalam seminggu.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang dan penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara,” ujar Iptu Alson.
Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Constantlyn Barail terkait dugaan pemalsuan surat tanah. Hasan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bintan.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar