Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Kilometer 8 Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Supir dump truck yang terlibat dalam kecelakaan maut di kawasan di Jalan DI Panjaitan Kilometer 8 Tanjungpinang, pada Rabu (2/8) laliu, dikenakan wajib lapor.
Kanit Gakum Lakalantas Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan pengendara sepeda motor.
“Supir truck sempat kami amankan selama 1X24 jam, untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya Sabtu (5/8).
Sementara, barang bukti berupa satu unit kendaraan berat dump truck warna hijau orange BP 8360 UT dan satu unit sepeda motor Honda Vario BP 2952 HW milik korban meninggal, masih di tahan di Mapolresta Tanjungpinang.
“Dua barang bukti ini masih diamankan di Kantor Satlantas, guna penyidikan untuk mengungkapkan kronologis kejadiannya,” katanya.
Hingga kini, lanjut Syaiful, pihaknya masih mencari saksi yang mengetahui kejadian tersebut secara persis. Dia berharap, ada saksi yang bisa menyampaikan kesaksian yang jelas.