Medianesia.id, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat jual beli rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil judi online.
Seorang pria berinisial J (34) telah ditangkap dalam operasi penindakan ini. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan rekening.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap J di kediamannya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7).
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya, ratusan rekening dari berbagai bank yang disimpan dalam sebuah brankas. Selain itu, polisi juga menyita satu unit laptop, 10 unit handphone, dan sejumlah kartu ATM.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
“Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini cukup rapi.
Pelaku menawarkan rekening-rekening tersebut kepada para bandar judi online dengan iming-iming keuntungan yang besar.
“Rekening-rekening ini kemudian digunakan oleh para bandar untuk melakukan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas judi online,” kata Andri.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar