Polisi Beberkan KDRT dan Perselingkuhan Melody Sharon yang Seret Suami dengan Mobil

Medianesia
Polisi Beberkan KDRT dan Perselingkuhan Melody Sharon yang Seret Suami dengan Mobil
Polisi Beberkan KDRT dan Perselingkuhan Melody Sharon yang Seret Suami dengan Mobil. Foto: Humas Polda Metro Jaya.

Medianesia.id, Batam – Polisi mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Melody Sharon (31) terhadap suaminya, AG (35), di Cipayung, Jakarta Timur.

Tindak kekerasan tersebut dilakukan setelah Melody kepergok berselingkuh dengan dua pria. Melody dilaporkan telah melindas dan menyeret suaminya menggunakan mobil sebagai respons terhadap pengkhianatan yang terungkap.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengonfirmasi bahwa Melody terlibat perselingkuhan dengan dua pria.

Hal ini diketahui setelah suaminya, AG, yang sudah lama mencurigai istrinya, akhirnya mengetahui dan memergoki aksi perselingkuhan tersebut.

Meskipun demikian, suaminya sempat memaafkan tindakan Melody yang sudah terjadi sejak lama.

“Ya, benar, dia (Melody) berselingkuh dengan dua pria. Suaminya sudah tahu, namun memaafkan,” kata Iptu Sri Yatmini, Sabtu (21/12/2024).

Melody dan AG telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua anak. Meskipun ada kecurigaan sejak lama, AG memilih untuk memberi kesempatan kedua kepada istrinya dengan memberi modal usaha salon, namun pengkhianatan tetap terjadi.

Setelah perselingkuhan Melody terungkap, kejadian tragis pun terjadi. Melody, yang marah setelah kepergok, melindas dan menyeret suaminya menggunakan mobil.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan karena Melody tertangkap sedang menjemput pria lain.

“Tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban, suaminya, setelah ketahuan menjemput laki-laki lain,” kata Kombes Nicolas.

Melody kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.

Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terancam hukuman penjara.

Sementara itu, AG melaporkan tindakan Melody terkait dugaan perzinaan, dan kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *