Hukum  

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 7 PMI Ilegal ke Abu Dhabi

Medianesia
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 7 PMI Ilegal ke Abu Dhabi
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 7 PMI Ilegal ke Abu Dhabi. Foto: Polda Kepri.

Medianesia.id, Batam – Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Sebanyak tujuh calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, berhasil diamankan dalam operasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa ketujuh PMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pengelas) di Abu Dhabi melalui jalur non-prosedural.

“Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun,” katanya.

Petugas menemukan para calon PMI pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang akan berangkat ke luar negeri.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa keberangkatan mereka diatur oleh seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan serta pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri. Namun, mereka diberangkatkan tanpa prosedur resmi yang dapat menjamin keselamatan dan hak-hak mereka sebagai pekerja migran,” jelasnya.

Saat ini, ketujuh PMI telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan bagi para korban.

“Polda Kepri berkomitmen untuk memberantas jaringan pengiriman PMI ilegal yang merugikan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ini,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak memiliki prosedur resmi.

Janji gaji tinggi tanpa dokumen sah berpotensi menjerumuskan pekerja ke dalam praktik perdagangan manusia dan eksploitasi.

“Masyarakat harus lebih waspada dan memastikan keberangkatan mereka sesuai dengan prosedur resmi. Pemerintah memiliki jalur legal bagi PMI agar mereka mendapatkan perlindungan dan hak yang layak,” tutup Kabidhumas Polda Kepri.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *