Hukum  

Polda Kepri Gagalkan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap

Medianesia
Polda Kepri Gagalkan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap
Polda Kepri Gagalkan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap. Foto: Humas Polda Kepri.

Medianesia.id, Batam – Petugas Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman ilegal ini ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 13 November 2024, yang mengungkapkan adanya dua perempuan yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur yang sah.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan menemukan kedua perempuan tersebut, yang berinisial EP dan AS, tiba di Penginapan Graceland Inn, Batam, sekitar pukul 17.30 WIB.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial MP alias M, yang mengemudikan mobil Toyota merah, terlihat mengambil paspor kedua perempuan tersebut.

Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap MP, dan berhasil menemukan bukti-bukti yang mengarah pada praktik penempatan PMI ilegal.

Dari penyelidikan lebih lanjut, muncul nama inisial LAM alias A, yang diduga berperan sebagai cukong yang menyuruh MP untuk mengatur keberangkatan kedua calon PMI tersebut.

“Penempatan pekerja migran Indonesia harus mengikuti prosedur yang benar untuk melindungi hak-hak mereka. Kami akan menindak tegas sindikat yang mencoba mengeksploitasi celah untuk melakukan penempatan ilegal,” ujar AKP Bazaro Gea, Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor kedua calon PMI, tiket pesawat, uang tunai, dan dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dan pengaturan keberangkatan. Tim juga menyita mobil yang digunakan untuk mengangkut kedua perempuan tersebut.

Kedua tersangka, MP alias M dan LAM alias A, kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar,” jelasnya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *