Medianesia.id, Batam – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional Revitalisasi Kolam Dermaga Utara di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, terus bergulir.
Pada Jumat (11/4/2025), Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memeriksa Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan.
Kehadiran Ilham di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
“Hari ini beliau kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Pemeriksaan terhadap Ilham merupakan bagian dari pendalaman peran para pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sebelumnya, mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, juga telah dimintai keterangan pada Kamis (10/4/2025), mengingat posisinya sebagai pengambil kebijakan strategis saat proyek berjalan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 75 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi di kawasan Sukajadi dan Rajawali Bandara, serta kantor BP Batam.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran dan potensi kerugian negara yang signifikan.
Dalam rangka penegakan hukum yang transparan, Polda Kepri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Sedikitnya tujuh orang telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus ini.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Scene Investigation (SCI). Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel.
“Setiap rupiah dari anggaran negara harus dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik penyimpangan,” tegas Pandra.
Kasus ini tengah dikaji bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan besaran kerugian negara.
Pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.(*)
Editor: Brp