Medianesia.id, Tanjungpinang – Berkas perkara dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Tujuh tersangka tersebut diantaranya Ahmad Syamsir Arief, I Made Aris Mahardika, I Made Sudarsa, Iran Sudrajat, Nofri Fence Umboh, Aris Mu’ajib dan Ahmad haris.
“Berkas langsung dicek setelah diterima. Seperti kelengkapan berkas yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum antara hard copy dengan yang di upload dalam E-Berpadu,” kata Humas PN Tanjungpinang, Amir Rizki, Selasa, 16 Desember 2025.
Baca juga: Polisi Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar
Ia menjelaskan, sejauh ini hakim yang akan memimpin sidang dugaan korupsi tersebut masih belum dilakukan penunjukan oleh Ketua PN Tanjungpinang.
Kasus ini berkaitan dengan proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar yang menggunakan anggaran BLU BP Batam pada periode 2021-2023, dengan nilai proyek sekitar Rp75,5 miliar.
Baca juga: Polda Kepri Dalami Kasus Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, Direktur BP Batam Diperiksa
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp30,6 miliar.
Sementara ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Mhd)
Editor: Brp





