oleh

PLN akui ada kenaikan tagihan drastis tapi hanya enam persen pelanggan

banner 728x90

Medianesia.id, Jakarta – Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan hanya 6 persen pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik drastis hingga 200 persen.

“Kami memiliki data, dan hanya sebesar 6 persen pelanggan yang memang mengalami kenaikan tagihan listrik hingga 200 persen dan itu ada catatan data pemakaian semua,” kata Yuddy Setyo dalam diskusi virtual yang diikuti Antara di Jakarta, Senin sore.

Lebih lanjut, Yuddy menjelaskan bahwa ada sebanyak 4,3 juta pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan listrik sebesar 20 persen pada saat masa PSBB, khususnya bulan Mei 2020.

Dari 4,3 juta pelanggan tersebut, hanya 6 persen yang mengalami kenaikan hingga 200 persen saat tagihan listrik bulan Mei 2020. Yuddy menegaskan bahwa tidak ada subsidi silang dalam pembayaran listrik, apalagai kenaikan tarif, semua data tercatat sistem dari pemakaian.

Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob.

Kebanyakan pelanggan akan mengalami tagihan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei 2020. akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.

Kemudian untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya yaitu 60 persen-nya dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya tersebut.

PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan. (*)

Sumber:antara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *