Medianesia.id, Batam-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Batam menyatakan, kontestasi Pilkada Batam 2024 yang digelar pada 27 November 2024 mendatang akan menggunakan formas 1.821 Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
“KPU Batam juga telah mempersiapkan 1.821 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 64 kelurahan dan 12 kecamatan di seluruh Batam, “ujar Ketua KPU Batam, Mawardi, Jumat (20/9/2024)
Dijelaskannya, TPS tersebut juga disebar di pulau-pulau berpenghuni yang ada di wilaya Kota Batam. Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, mereka tidak perlu khawatir.
“Pada hari pemilihan, mereka dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS yang sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, DPK adalah nomenklatur yang sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2024 yang lalu.
Dengan penetapan ini, KPU Batam berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan lancar.
“Kalau ada yg belum masuk DPT jangan khawatir, di hari H bisa memilih di TPS sesuai alamat domisili sesuai KTP sebagai DPK, ” pungkasnya. (*)
Editor : Ags
Komentar