Medianesia.id, Tangerang – Polisi menetapkan pemain sepak bola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka, sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Egwuatu diduga menampar korban Kevin Hartanto Gohzali lantaran tak terima mobilnya bersenggolan dengan mobil korban di Taman Paris 1, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (8/12) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, menyampaikan selain menetapkan tersangka, pihaknya juga sudah menahan Egwuatu.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Penetapan Egwuatu sebagai terangka, dijelaskan Zain, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Akibat perbuatannya, mantan pemain Persipura dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.





