Dua Pria Ditangkap di Belakangpadang, Diduga Berangkatkan PMI Ilegal ke Malaysia

Dua Pria Ditangkap di Belakangpadang, Diduga Berangkatkan PMI Ilegal ke Malaysia
Unit Reskrim Polsek Belakangpadang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Foto: dok. Polsek Belakangpadang.

Medianesia, Batam – Unit Reskrim Polsek Belakangpadang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Penindakan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) di kawasan Teluk, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial P (36) dan D (42). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan keberangkatan PMI melalui jalur tidak resmi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan dua calon PMI berinisial ROG (28) dan TR (34) yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang sah.

Baca juga: Bea Cukai Batam Hentikan Speedboat di Tanjung Uban, Barang Tanpa Dokumen Diamankan

Seluruh pihak kemudian dibawa ke Polsek Belakangpadang untuk menjalani pemeriksaan.

Selain mengamankan para terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor, satu unit speedboat beserta mesin tempel, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut.

Kapolsek Belakangpadang AKP Asril mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah praktik penempatan PMI ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.

Baca juga: Saksi Tak Hadir, Cara Kejari Tanjungpinang Panggil Saksi Lewat WA Jadi Sorotan

Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur tidak resmi untuk bekerja ke luar negeri dan meminta warga melaporkan jika menemukan indikasi praktik penempatan PMI ilegal ke berbagai negara seperti Malaysia.(*)

Editor: Brp

Pos terkait