Medianesia.id, Karimun – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh seorang penumpang di Pelabuhan Internasional Karimun, pada Kamis, 21 November 2024 lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, mengungkapkan pelaku berinisial B (29) merupakan WNI yang baru tiba dari Kukup, Malaysia menggunakan MV Oceanna VIII.
Adapun modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas denga menyembunyikan sabu-sabu sebanyak 201 gram di dalam organ anus.
“Ditemukan empat bungkusan plastik merah muda dan putih yang disembunyikan di bagian dubur (anus),” ungkapnya.
Berdasarkan hasil uji narkotest menunjukkan bahwa bungkusan tersebut berisi methamphetamin–zat yang terkandung dalam sabu-sabu.
Atas perbutannya, pelaku melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan kepada BNNP Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Fajar melanjutkan, Bea Cukai bersama Polres Karimun menggagalkan penyelundupan 228,38 gram sabu-sabu dan 200 butir ekstasi, pada 8 November 2024 lalu.
Barang terlarang ini dibawa oleh pelaku berinisial US (34), penumpang MV Putri Anggreni 01 yang tiba dari Johor, Malaysia.
Fajar mengungkapkan bahwa penindakan selama November 2024 berhasil mencegah peredaran narkotika yang diperkirakan dapat membahayakan sekitar 2.600 jiwa.
Total barang bukti yang diamankan 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi dari dua tersangka.
“Kami terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.(Ism)
Editor: Brp