Medianesia.id, Batam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, menargetkan penerimaan sebesar Rp170 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini.
Target tersebut diiringi penerapan opsen pajak sebesar 66 persen, namun tetap memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk meringankan beban pembayaran pajak.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, menyatakan bahwa mulai 2025, masyarakat dikenakan PKB sebesar 1,05 persen ditambah opsen pajak 66 persen.
Namun, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan beban pajak secara keseluruhan, mengingat adanya insentif untuk mendukung kepatuhan wajib pajak.
“Relaksasi ini diberikan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan pajak dan meringankan beban masyarakat. Harapannya, masyarakat tetap patuh dalam membayar pajak,” ujar Aidil di Batam, baru-baru ini.
Selain opsen PKB, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan ini mulai berlaku Januari 2025.
Aidil menjelaskan bahwa penghapusan BBNKB II bertujuan memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
Langkah ini juga dirancang untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kendaraan dalam pelanggaran hukum.
“Pemilik kendaraan bekas kini tidak perlu membayar pajak BBNKB saat melakukan balik nama. Mereka hanya diwajibkan membayar iuran asuransi Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” jelas Aidil.
Menurut Aidil, penghapusan BBNKB II juga meringankan beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan. Sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan bersama Bapenda Provinsi Kepulauan Riau.
“Dengan penghapusan ini, kami berharap masyarakat semakin aktif dalam mengurus balik nama kendaraan dan patuh dalam membayar pajak yang telah diatur,” tambahnya.(*)
Editor: Brp