Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya perjalanan udara.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menyatakan keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang digelar Presiden bersama Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri lainnya di Istana Merdeka pada Selasa, 26, November 2024.
“Penurunan harga tiket berlaku di seluruh bandara di Indonesia untuk penerbangan domestik selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025,” ujar Elba di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Elba menjelaskan, realisasi penurunan tarif pesawat memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav Indonesia.
PT Pertamina akan menurunkan harga avtur sebesar 7,5 hingga 10 persen di 19 bandara, termasuk di Denpasar, Surabaya, Medan, Lombok, dan Labuan Bajo. Penurunan harga avtur ini akan disesuaikan agar mendekati harga di Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Sementara itu, PT Angkasa Pura dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) akan memberikan diskon 50 persen untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan PJP4U.
Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan discount propeller 5% (menjadi 20%).
Dengan penyesuaian tersebut, analisis Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa rata-rata harga tiket pesawat akan turun hingga 10 persen, meskipun insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum dimasukkan dalam perhitungan.
“Langkah ini diharapkan menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan udara saat Nataru. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi nasional di kuartal terakhir tahun 2024,” tambah Elba.
AirNav Indonesia juga akan memberikan layanan tambahan berupa jam operasional bandara yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas penerbangan selama periode puncak liburan.
Elba mengimbau, masyarakat yang telah membeli tiket sebelum pemberlakuan kebijakan ini untuk menghubungi maskapai terkait kemungkinan insentif atau pengembalian harga sesuai kebijakan masing-masing.
“Kami berharap semua pihak mendukung implementasi kebijakan ini agar masyarakat dapat menikmati manfaatnya secara maksimal,” pungkas Elba.(*)
Editor: Brp