Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah menunda penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang semula akan diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Penundaan kenaikan pajak hiburan ini dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah ingin mendengar pendapat berbagai pihak sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami ingin mendengar pendapat dari berbagai pihak, termasuk dari para pelaku usaha di sektor hiburan. Kami juga akan melihat perkembangan kasus judicial review yang diajukan oleh ASTI,” kata Luhut dalam keterangan resminya seperti ditulis idxchannel.
Luhut juga mengatakan, pemerintah tidak ingin kenaikan ini berdampak negatif terhadap industri hiburan di Indonesia.
Industri hiburan, kata dia, tidak hanya berisi karaoke dan diskotik saja, tetapi juga melibatkan banyak pekerja yang berpenghasilan rendah.
“Kami ingin memastikan bahwa kenaikan pajak tidak akan membebani para pekerja di sektor hiburan,” kata Luhut.
Setelah penundaan ini, pemerintah akan melakukan evaluasi dan akan memutuskan apakah akan tetap menaikkan pajak hiburan atau tidak.
Editor: Brp
Komentar