Medianesia.id, Lingga – Unit Reserse Kriminal Polsek Daik Lingga menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu (3/2) lalu.
Tersangka laki-laki berinisial, S, nekat merampas motor korban dengan mengancamkan menggunakan sebilah parang karena terlilit hutang judi online.
Kapolsek Daik Lingga, IPTU Palti Simangunsong, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban sedang dalam perjalanan dari Daik menuju Desa Limbung.
Tiba-tiba, tersangka datang dari arah depan dan berhenti di sebelah kiri korban. Kemudia, pelaku merapas sepeda motor korban dengan alasan ingin membayar angsuran orang tuanya.
“Namun, tersangka kemudian mengeluarkan parang dan mengancam korban, lalu mengambil motor milik korban,” ujar Kapolsek Palti dalam konferensi pers, Jumat (9/2).
Kepada polisi, pelaku S mengaku nekat melakukan aksinya tersebut karena terlilit hutang judi online.
Komentar