oleh

OJK Cabut Izin Usaha 14 BPR, Cek Daftarnya

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pencabutan izin usaha bank, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), sepanjang Januari hingga Juli 2024.

Data terbaru menunjukkan bahwa 14 BPR telah dinyatakan bangkrut dan izin usahanya dicabut.

Angka ini tercatat tiga kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Praktik fraud menjadi alasan utama di balik penutupan sejumlah lembaga keuangan tersebut.

“Pencabutan izin ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi hak-hak konsumen,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Kasus terbaru melibatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo yang izin usahanya dicabut pada 24 Juli 2024.

OJK menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh bank tersebut, sehingga dinilai tidak lagi layak beroperasi.

“Kami akan terus mengawasi ketat seluruh aktivitas perbankan dan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan,” lanjutnya.

Meskipun sejumlah bank mengalami pencabutan izin, nasabah tidak perlu khawatir. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan di bank-bank tersebut akan dijamin.

“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan segera dilakukan oleh LPS,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya menambahkan bahwa realisasi pencairan anggaran penyelamatan bank yang bangkrut akan disesuaikan dengan kondisi terkini, termasuk program konsolidasi BPR yang tengah digalakkan oleh OJK.

Meningkatnya jumlah pencabutan izin bank menjadi sinyalemen adanya permasalahan mendasar dalam sektor perbankan, terutama pada segmen BPR. Praktik fraud yang marak terjadi dapat mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Para ahli menilai bahwa pengawasan terhadap BPR perlu diperketat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Selain itu, peningkatan literasi keuangan masyarakat juga menjadi kunci dalam melindungi diri dari risiko kerugian akibat tindakan fraud di sektor perbankan.(*/Brp)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *