OJK Cabut Izin 19 Bank Sepanjang 2024, Simak Daftarnya

Medianesia
OJK Cabut Izin 19 Bank Sepanjang 2024, Simak Daftarnya
OJK Cabut Izin 19 Bank Sepanjang 2024, Simak Daftarnya. Foto: Dok OJK.

Medianesia.id, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 19 bank, mayoritas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), sepanjang Januari-Desember 2024.

Langkah ini diambil menyusul temuan praktik fraud dan masalah permodalan di sejumlah bank tersebut. Terbaru, OJK mencabut izin PT BPR Kencana asal Cimahi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi nasabah.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah, menjelaskan bahwa PT BPR Kencana sebelumnya sudah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak April 2024 akibat berbagai indikator finansial yang buruk, termasuk rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata kurang dari 5% selama tiga bulan terakhir hingga tingkat kesehatan bank (TKS) berstatus “tidak sehat”.

“Meski telah diberikan waktu hingga November 2024 untuk memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas, manajemen serta pemegang saham BPR Kencana gagal melakukan penyehatan,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 140/ADK3/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Kencana, sehingga izin usaha bank tersebut dicabut.

OJK memastikan dana nasabah PT BPR Kencana tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah diminta tetap tenang dan menunggu proses penyelesaian yang akan dilakukan oleh LPS.

Jumlah BPR yang tutup pada semester I 2024 saja telah mencapai tiga kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa rata-rata 6 hingga 7 BPR tutup setiap tahun, dengan penyebab utama berupa mismanagement oleh pengelola.

“Pada 2024, OJK memproyeksikan penutupan hingga 20 BPR, menjadikannya salah satu tahun dengan tingkat penutupan bank tertinggi dalam 18 tahun terakhir,” katanya.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap industri BPR dan BPRS. Kebijakan tegas seperti pencabutan izin akan terus dilakukan untuk menjaga kesehatan sektor perbankan nasional dan melindungi kepentingan konsumen.

Berikut daftar 19 BPR/BPRS yang dicabut izinnya hingga 16 Desember 2024:

1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. PT BPR Kencana.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *