oleh

Modus Operandi Beragam, 12 Tersangka Narkoba Diringkus di Tanjungpinang

banner 728x90

Medianesia.id. Tanjungpinang – Dengan modus operandi yang beragam, 12 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang dalam satu bulan terakhir.

Para tersangka yang terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan ini di tangkap di berbagai lokasi di wilayah Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang cukup besar.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba ini lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,44 gram sabu dan 52,5 butir ekstasi.

Menurut Kapolresta, ke-12 pelaku yang di tangkap memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar.

“Kami berkomitmen memerangi penyebaran narkoba. Karena, dampaknya merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol Budi Santosa.

Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal seumur hidup.

Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga turut memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 200 gram yang merupakan hasil penangkapan di Bandara Raja Haji Fisabillah (RHF) pada 4 Juli lalu. (Ism)

Editor: Brp

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *