Medianesia.id, Batam-PDI Perjuangan Kota Batam menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi yang memangkas ambang batas untuk pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024.
“PDI Perjuangan menyambuat positif keputusa MK, karena situasi ini akan membuat Pilkada Batam 2024 berjalan dinamis,” ujar Ketua PDI Perjuangan Batam, Nur Yanto, Selasa (20/8/2024)
Dijelaskannya, dengan keputusan ini, PDI Perjuangan Kota Batam akhirnya bisa mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Batam, meski hanya sendirian.
“Ini adalah suatu mukjizat politik yang terjadi menjelang pendaftaran calon kepala daerah,” ucap pria yang merupakan Ketua DPRD Kota Batam tersebut.
Lebih lanjut katanya, jika efektif berlaku putusan MK itu pada pilkada 2024 ini, maka otomatis PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Batam. Sebab, pada Pileg lalu, PDIP mengantongi 13 persen dari total suara.
“PDIP akan segera melakukan konsolidasi untuk menentukan siapa figur yang akan diusung ke Pilkada Batam 2024. Kami juga akan segera konsolidasi,” tutupnya.
Seperti diketahui, Pilkada Batam 2024, 11 dari 12 partai semua sudah berlabuh ke pasangan Amsakar-Li Claudia Chandra. Hanya PDIP yang belum memutuskan pilihan, sehingga Amsakar-Li (ASLI) disebut-sebut akan menghadapi kota kosong.
Namun, dengan putusan baru MK ini, maka ASLI bakal tidak berhadapan dengan kotak kosong, tapi berhadapan dengan calon walikota dan wakil walikota Batam.(*)
Editor : Ags
Komentar