Medianesia.id, Batam – Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang untuk memperingati peristiwa bersejarah Gerakan 30 September (G30S), yang memiliki dampak besar bagi bangsa Indonesia.
Menurut Ensiklopedia Sejarah Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), G30S adalah peristiwa di mana enam jenderal Angkatan Darat serta satu ajudan diculik dan dibunuh pada dini hari tanggal 1 Oktober 1965.
Aksi ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung dan beberapa tokoh dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Di antara para korban, Letnan Jenderal Ahmad Yani, Brigadir Jenderal Donald Izacus Pandjaitan, dan Mayor Jenderal Harjono Mas Tirtodarmo tewas saat proses penculikan.
Sementara itu, Mayor Jenderal R. Soeprapto, Mayor Jenderal Siswondo Parman, dan Brigadir Jenderal Soetojo Siswomihardjo dieksekusi di perkebunan.
Letnan Satu Pierre Andreas Tendean, ajudan dari Jenderal Abdul Haris Nasution, juga ikut terbunuh. Jasad para pahlawan tersebut kemudian ditemukan di sumur tua di Lubang Buaya.
Mengutip informasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Pemalang, pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September memiliki makna mendalam sebagai wujud penghormatan terhadap Pahlawan Revolusi.
Penghormatan ini diberikan kepada mereka yang gugur dalam mempertahankan kemerdekaan dan persatuan bangsa. Dengan pengibaran bendera, masyarakat diingatkan akan pengorbanan yang telah mereka lakukan demi negara.
Selain itu, tindakan ini juga melambangkan duka cita dan solidaritas nasional. Pengibaran bendera setengah tiang tidak hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi juga sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersatu dalam mengenang sejarah kelam yang mempengaruhi perjalanan bangsa.
Tindakan ini merupakan pengingat agar perjuangan para pahlawan selalu dihargai oleh generasi berikutnya.
Lebih dari itu, pengibaran bendera setengah tiang juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila.
Dengan menghormati perjuangan masa lalu, diharapkan masyarakat terus memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Melalui surat edaran nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan arahan terkait peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024.
Pada poin kelima, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September, yang diikuti dengan pengibaran bendera penuh pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 06.00 waktu setempat.
Pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam proses pengibaran ini, bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga puncak tiang dan ditahan sejenak sebagai tanda penghormatan, lalu diturunkan hingga setengah tiang.
Ketika bendera diturunkan dari posisi setengah tiang, prosedurnya adalah menaikkannya kembali ke puncak tiang terlebih dahulu sebelum diturunkan sepenuhnya. Proses ini menunjukkan rasa hormat dan sikap khidmat yang mendalam.
Demikian penjelasan mengenai pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2024. Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar