Medianesia.id, Tanjungpinang – Memasuki masa tenang Pemilu (Pemilihan Umum), Tim Gabungan menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Tanjungpinang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satpol PP menertibkan APK karena telah masuk masa tenang Pemilu.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Yusuf, mengatakan memasuki masa tenang Pemilu 2024, tidak boleh berkampanye baik secara langsung, menggunakan APK maupun di sosial media.
“Jadi pemasangam APK adalah bagian dari kampanye yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Yusuf, Minggu (11/2/2024).
Menurut Yusuf, APK yang boleh terpasang hanya di satu titik yakni di Sekretariat Partai Politik (Parpol).
“Hari ini semua tim dari Bawaslu termasuk Panwascam dan PKD menertibkan APK,” jelasnya.
Dalam penertiban, lanjut Yusuf, sekitar 200 petugas Tim Gabungan bergerak ke 18 Kelurahan yang ada di Tanjungpinang. Total APK baliho dan spanduk berjumlah lebih kurang 7 ribu lebih.