Masuk Masa Reses, 45 Dewan Kepri Menyebar ke Dapil

Medianesia
Sekwan DPRD Provinsi Kepri, Martin Maromon mengatakan, saat ini Anggota DPRD Kepri sedang melaksanakan reses dari 6-19 Maret 2023 mendatang. F. Humas DPRD Provinsi Kepri

medianesia.id – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepri, Martin Maromon mengatakan, saat sebanyak 45 Legislator DPRD Provinsi Kepri sedang menyebar ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. 

“Sudah masuk masa reses, agenda kerja ini akan berlangsung dari 6-19 Maret 2023 mendatang,” ujar Martin Maromon, Kamis (9/3/2023) di Tanjungpinang. 

Mantan Kepala Biro Umum, Pemprov Kepri ini menjelaskan, lewat reses ini, masing-masing dewan akan menjaring aspirasi dari masyarakat. 

“Hasil reses ini, kemudian akan dibawa dalam usulan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Karena APBD Kepri disusun dari beberapa unsur, salah satunya usulan aspirasi dewan,” jelasnya. 

Disebutkannya, agenda tetap DPRD Provinsi Kepri dalam satu tahun dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. 

Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan  warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.

Menurutnya, Reses ini adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

“Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung,” jelasnya. 

Lebih lanjut katanya, masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. 

Masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

“Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,” tutup Martin.*

Sumber : DPRD Provinsi Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *