Medianesia.id – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memutuskan memperpendek masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.
Dari delapan hari, orang asing kini hanya harus menjalani karantina selama 5×24 jam setelah melakukan tes ulang reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) pada hari pertama kedatangan.
“Keputusan memperpendek masa karantina dan memperluas kriteria orang asing yang masuk ke Indonesia dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Wiku dalam jumpa pers secara virtual, dikutip pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Selain itu, kebijakan memperpendek masa karantina karena pihaknya mengklaim kasus Covid-19 di Tanah Air sudah terkendali.
Sehingga, setelah pertimbangan yang cermat berbagai ahli dan praktisi di sektor terkait pihaknya memutuskan memperpendek masa karantina.
“Penurunan jumlah masa karantina baru-baru ini, dilakukan berdasarkan kondisi terkini kasus Covid-19 di Indonesia yang relatif terkendali,” ucap dia.
Perubahan masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi Covid-19.
Dengan beleid anyar itu, maka pemerintah resmi menghapus masa karantina delapan hari pada Juli 2021 lalu.
Dalam aturan SK Kasatgas Nomor 15 Tahun 2021, disebutkan pula 19 negara asal pemudik yang boleh masuk ke Indonesia.
Ke-19 negara tersebut antara lain Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.





