Medianesia.id, Batam– Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander mengatakan markas judi online yang berlokasi di Apartemen Aston Batam adalah jaringan judi internasional.
“Dari keterangan yang kita dapatkan, mereka pemilik server judol ini membeli langsung linknya ke Kamboja. Artinya ini adalah jaringan judi internasional,” ujar Kombes Dony Alexander, Minggu (24/11/2024) di Batam.
Dijelaskannya, dua tersangka yang diamankan CW dan DN mendapatkan seluruh keuntungan dari judi online tersebut masuk ke kantong mereka.
“Mereka pemiliknya, dan sudah membeli linknya. Kami akan terus melakukan pengembangan dengan terungkapnya kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas produksi narkoba disebuah apartemen mewah di kawasan Baloi Batam.
Jumat (22/11/2024) kemarin, Polda Kepri kembali menemukan apartemen dijadikan sebagai sarang kriminal besar di Batam, yakni Aparetemen Aston Batam yang digunakan sebagai lokasi markas judi online atau judol.
Informasi di lapangan, dari hasi penggerebekan tersebut, Polda Kepri menemukan ada dua unit kamar di Aparetemen Aston Batam yang dijadikan markas judol.
Adapun dua kamar di Aparetemen Aston Batam yang dijadikan sebagai markas judol adalah kamar nomor 12 di lantai 02 dan kamar 02 di lantai 17.
Masih informasi di lapangan, dari dua kamar di Aparetemen Aston Batam tersebut, polisi menangkap 2 pemilik server CW, 24, dan DN, 23, serta 9 orang operator.(*)
Editor : Ags