medianesia.id – Merespokan keluhan masyarakat terkait limbah produksi PLTU Karimun, Komisi III DPRD Provinsi Kepri turun melakukan pengecekan lapangan, Senin (6/2/2023)
Peninjauan lapangan tersebut dipimpinan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho.
Adapun limbah yang dipersolakan adalah Fly Ash Bottom Ash (FABA) hasil dari produksi energi PLTU Karimun.
Peninjauan tersebut dilaksanakan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa limbah FABA yang dihasilkan dari pembakaran batu bara telah menumpuk dan mencemari lingkungan sekitar.

“Kami ingin mengecek secara langsung, apakah limbah tersebut mencemari lingkungan di sekitarnya atau tidak, karena ada informasi yang beredar di masyarakat bahwa limbah tersebut telah menumpuk,” ujar Widiastadi Nugroho.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, meskipun material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU, namun batu bara tidak tergolong dalam limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Namun demikian, harus tetap diperhatikan terutama kondisi tempat penyimpanannya yang berada di dekat bibir pantai,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Manager PLTU Karimun, Syaifil Edli membenarkan apa yang dijelaskan oleh Widiastadi Nugroho terkait material FABA yang tidak tergolong limbah B3. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di PP Nomor 22 Tahun 2021.

Lebih lanjut ia menjelaskan, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran batu bara dengan pembakaran yang dilakukan dengan temperatur yang tinggi sehingga kandungan unburnt carbon didalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat diaimpan.
Selain itu, data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun.
“Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit,” ujar Syaifil Edli.
Hasil uji karakteristik FABA PLTU selanjutnya, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU.
Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Terkait pemanfaatan limbah FABA untuk bahan dasar batako, paving block dan dasar pengaspalan ia menjelaskan bahwa hal tersbeit aman untuk lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Edison menambahkan bahwa pemanfaatan FABA oleh pihak ketiga harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh DLHK provinsi.
“Izin ini dikeluarkan oleh DLHK provinsi selain itu juga harus ada berita acara keluar masuk atau pengangkutan limbah FABA dan juga pemanfaatannya,” tambah Sardison.***





