Lantamal IV Batam Tangkap Pengedar Narkoba di Perairan Pulau Keban

Lantamal IV Batam Tangkap Pengedar Narkoba di Perairan Pulau Keban
Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di perairan Pulau Keban, Senin, 25 November 2024. Foto: Dok. Lantamal IV Batam

Medianesia.id, Batam – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di perairan Pulau Keban, Senin, 25 November 2024.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SL (34), warga Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, bersama barang bukti sabu seberat 43,2 gram.

Barang bukti yang ditemukan terdiri atas beberapa paket sabu siap edar, mulai dari ukuran 0,1 gram hingga 27,9 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu pucuk senapan angin dengan 31 butir peluru, satu unit speed boat fiber bermesin Yamaha 15 PK, satu set alat hisap sabu (bong), dua timbangan digital, satu unit handphone, uang tunai Rp25.471.000, dan 20 Dollar Singapura.

Operasi sempat diwarnai aksi pengejaran, hingga petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan. Tersangka akhirnya mengandaskan speed boat-nya di kawasan hutan bakau Pulau Keban.

Dari hasil pemeriksaan awal, SL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pulau Keban dan berencana mengedarkannya ke Pulau Moro. Tes urine terhadap SL juga menunjukkan hasil positif narkotika jenis sabu.

Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, menyatakan tersangka diduga bagian dari sindikat pengedar narkoba yang memanfaatkan jalur-jalur perairan terpencil di Kepulauan Riau.

“Wilayah Provinsi Kepri memiliki garis pantai panjang dengan banyak pelabuhan kecil yang sulit diawasi secara menyeluruh. Pelaku penyelundupan dan peredaran narkoba sering menggunakan perahu kecil atau kapal cepat untuk melancarkan aksinya,” ungkap Laksma Tjatur.

Ia juga menyebut, operasi ini berpotensi terkait dengan penyelundupan 2,6 kilogram sabu yang sebelumnya digagalkan oleh TNI AL Posal Pulau Sambu dan Koramil 05/BLP pada 23 November 2024.

Seluruh barang bukti, termasuk narkotika dan alat-alat pendukung, telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Jika diasumsikan setiap gram narkotika dapat merusak empat orang, maka 173 jiwa berhasil diselamatkan berkat operasi ini,” tegas Laksma Tjatur.(Ism)

Editor: Brp

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *