Medianesia.id, Jakarta-Seluruh Calon Legislatif atau Caleg terpilih hasil Pileg 2024 baik itu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.
“KPU mewajibkan setiap caleg terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik,” ujar Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Sidarman dikutip dari Antara News, Rabu (1/5/2024)
Ditegaskannya, tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
Lebih lanjut katanya, tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Jika tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada calon terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegasnya.
Ditegaskannya, Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Komentar